Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru soal rencana besar Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal memerinci keempat proyek tersebut adalah kereta api bandara, kereta api di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN, kereta perkotaan di wilayah Kalimantan, serta kereta intercity.